"TANAMAN HERBAL"

Minggu, 16 Juni 2013

Vaksin Babi Jamaah Haji



Penggunaaan barang haram dalam vaksin kembali menghebohkan. Kali ini bahan vaksin menginitis yang wajib disuntikkan kepada calon haji Indonesia dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, produksi vaksin itu menggunakan enzimd dari organ dalam babi.
Selama bertahun-tahu, jamaah haji Indonesia harus disuntik vaksin meningitis yang mengandung enzim babi, Darurat, alasannya. Padahal Malaysia sudah bisa membuat yang halal. Saat ini sudah ada vaksin meningitis dari enzim sapi seperti yang disuntikkan ke jamaah haji Malaysia

Secara chemisty, DNA (Deoxybro Nucleid Acid) manusia dan babi hanya beda 3 persen. Menurut DR Muladno, ahli genetika molekuler di Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bandung, aplikasi teknologi transgenetika membuat organ penyusun tubuh babi akan semakin mirip dengan manusia.
Itu sebabnya, menurut Sumanto dan Armien Meiwes (Jerman), daging manusia dan daging babi rasanya mirip. Keduanya pernah dihukum karena membunuh manusia dan memakan sebagian dagingnya.
Kamaluddim Al Damiriy, dalam Kitabul Hayawan Al Kubra memaparkan sifat buruk babi, Diantaranya, lahap makan ular dan bangkai binatang. Racun ular sama sekali tidak berpengaruh baginya. Ia juga memakan kotoran hewan lain dan bahkan juga kotorannya sendiri.
Sejak 1994, MUI sudah berfatwa bahwa haram hukumnya memanfaatkan babi dan semua unsure atau bagiannya. Termasuk enzim babi sekalipun yang digunakan pada pembuatan vaksin menginitis.
Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Al Qur’an, “Diharamkan bagimu makan bangkai, darah dan babi,…” (QS. Al Maa’idah : 3). Diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ra bahwa Rasulullah SAW berwasiat, “Allah mengharamkan penjualan (dan pembelian) arak, bangkai dan babi,” Seseorang sahabat bertanya :’Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak babi ? Lemak bagi dapat digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit dan sebagai alat penerang (pelita) ?”Nabi menegaskan, “Tidak,, ia tetap haram. Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka makan lemak babi, tetapi mereka mengumpulkannya lalu menjualnya dan makan harganya (hasilnya)” (HR. Bukhari, Muslim dan Ashabus Sunnah).
Selama ini pemerintahan Arab Saudi mewajibkan para calon haji disuntik vaksin menginitis. Katanya, untuk melindungi dari penyakit maninglokal, yang disebabkan virus Naiseira Manginitis. Virus ini menyebabkan infeksi pada selaput otak dan meningokomenia (keracunan darah), dan menular melalui batuk, bersin, serta nafas mulut. Katanya, belum ada obat yang bisa menyembuhkan.
Nah, yang selama ini dirahasiakan, virus meningokokus awalnya diambil dari cairan darah orang Amerika yang terkena menginitis. Virus ini diundang oleh kebiasaan menenggak minuman beralcohol dan pro aktif dengan kebiasaan dugem.
Belakangan, produksi vaksin meningitis menggunakan enzim dari organ dalam babi.
Anggota Majlis Pertimbangan Kesehatan Dan Syara’ (MPKS) Departemen Kesehatan (Depkes), Prof Jurnalis Udin, membenarkan hamper semua produsen vaksin menggunakan enzim babi dalam proses pembuatannya. Apalagi, vaksin menginitis untuk jamaah haji dan umroh itu diproduksi oleh Eropa dan Amerika.
Bagi industry Eropa dan Amerika, tidak ada istilah halal-haram dalam membuat vaksin. Vaksin polio misalnya, dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, dan ektrak mentah lambung babi.
Beberapa vaksin juga diperoleh dari aborsi janin manusia, yang dijakarta saja jumlahnya mencapai 100.000 kasus pertahun. Vaksin untuk cacar air, Hepatitis A, dan MMR, diperoleh dengan menggunakan fetal cell line dari janin manusia yang diaborsi.
Sel line tersebut biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari janin aborsi terpisah dengan kode tertentu. Isolat WI-38 misalnya, berarti diperoleh dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.
Prof Jurnalis mengakui, selama ini Depkes dan MPKS mengetahui bahwa vaksin meningitis menggunakan enzim babi.
“Namun, kami memutuskan haram berubah menjadi makruh karena kondirinya darurat”, ungkap jurnalis seperti dikutip dari Republika (29/4). Dalihnya, untuk kepentingan umat Islam yang menjadi jamaah haji. “Pemerintah berniat melindungi rakyat, karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan calon jamaah haji harus divaksin supaya tidak terserang meningitis”.
Namun, MPKS meminta agar status darurat vaksin meningitis tidak berlarut-larut. “Nggak boleh terus menerus darurat. Ini kealpaan kita juga. Untuk itu saya minta Biofarma dan importir obat menggunakan enzim dari sapi dalam pembuatan vaksin”, katanya. Toh, perusahaan Malaysia pun sudah mampu memproduksi vaksi meningitis yang halal.
Direktur LPPOM MUI, Nadratuzzaman Hosen, membenarkan bahwa kasus vaksin meningitis ini mengandung enzim babi ini kasus lama yang didiamkan pemerintah. “Ini masalah lama, kita tahu, Departemen kesehatan juga tahu. Banyak vaksin yang mengandung enzim babi, bukan hanya vaksin meningitis saja”, ungkap Nadra yang mengaku sudah berulang kali protes ke pemerintah soal ini.
Menurut Nadra, pemerintah Saudi memang awam dalam hal kehalalan produk. “Soal babi misalnya, mereka hanya tahu jangan makan daging babi saja”, katanya. Saudi Arabia karenanya belum perlu memiliki lembaga sertifikasi halal meskipun halal-product sudah menjadi tren global.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI), HM Baluki Ahmad, mendesak Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bertindak cepat menyelesaikan kasus vaksin meningitis yang mengandung enzim babi.
“Kami harap Menkes segera melakukan klasifikasi dan bertindak cepat. Karena kami dari asosiasi banyak mendapatkan pertanyaan dari calon jamaah Umrah”, kata Baluki Ahmad di kantor AMPHURI, Jakarta, Rabu (29/4). Baluki menegaskan jika vaksin meningitis itu mengandung enzim babi, Depkes harus menggantinya dengan vaksin meningitis yang halal.
Selain tidak halal, efektifitas vaksin meningitis juga layak dipertanyakan. Vaksin ini tidak member perlindungan utuh, hanya mengurangi resiko penyakit meninglokal yang disebabkan oleh Serogroup A, C, Y dan W 135. Penerima suntikan masih berpeluang terkena penyakit sebanyak 30 persen pasa seluruh kelompok usia.
Vaksin meningitis efekstif hanya untuk 3 sampai 5 tahun. Ia mengandung temirosal (air raksa( sebagai bahan pengawet. Padahal bahan ini, salah satu pemicu kanker (karsinogen)dan gangguan syaraf yang berdampak buruk pada sel-sel otak dan organ tubuh jamaah haji.
Beberapa jamaah haji Indonesia mengalami gejala-gejala seperti biru-biru diseluruh tubuh, jantung berdebar-debar, nyawa seperti melayang, rasa ketakutan, pusing, mual , setelah divaksin meningitis.[]taqiyuddin albaghdady

Dikutip dari : Tabloit Media Umat, Edisi 13,

1 komentar:

Indra_He20 mengatakan...

kenapa hal ini mesti terjadi...pemberian vaksin di Indonesia telah berlangsung lama, bahkan Pemerintah dan beberapa pihak terlalu memaksakan ini ke rakyat. Padahal kewajiban para jama'ah Haji / Umroh sebelum berangkat dalam kondisi sehat, kenapa mesti diberi vaksin yang akan membuat lemah sistem imunitas tubuh. Saya berharap pemberian vaksin dari Babi ini dihentikan.

Ya Allah Lindungi kami dari hal-hal haram...amin ya rabbal alamin