Penggunaaan
barang haram dalam vaksin kembali menghebohkan. Kali ini bahan vaksin
menginitis yang wajib disuntikkan kepada calon haji Indonesia
dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, produksi vaksin itu menggunakan
enzimd dari organ dalam babi.
Selama
bertahun-tahu, jamaah haji Indonesia harus disuntik vaksin meningitis
yang mengandung enzim babi, Darurat, alasannya. Padahal Malaysia sudah
bisa membuat yang halal. Saat ini sudah ada vaksin meningitis dari enzim
sapi seperti yang disuntikkan ke jamaah haji Malaysia
Secara
chemisty, DNA (Deoxybro Nucleid Acid) manusia dan babi hanya beda 3
persen. Menurut DR Muladno, ahli genetika molekuler di Fakultas
Peternakan Institut Pertanian Bandung, aplikasi teknologi transgenetika
membuat organ penyusun tubuh babi akan semakin mirip dengan manusia.
Itu
sebabnya, menurut Sumanto dan Armien Meiwes (Jerman), daging manusia
dan daging babi rasanya mirip. Keduanya pernah dihukum karena membunuh
manusia dan memakan sebagian dagingnya.
Kamaluddim
Al Damiriy, dalam Kitabul Hayawan Al Kubra memaparkan sifat buruk babi,
Diantaranya, lahap makan ular dan bangkai binatang. Racun ular sama
sekali tidak berpengaruh baginya. Ia juga memakan kotoran hewan lain dan
bahkan juga kotorannya sendiri.
Sejak
1994, MUI sudah berfatwa bahwa haram hukumnya memanfaatkan babi dan
semua unsure atau bagiannya. Termasuk enzim babi sekalipun yang
digunakan pada pembuatan vaksin menginitis.
Dasarnya
adalah firman Allah SWT dalam Al Qur’an, “Diharamkan bagimu makan
bangkai, darah dan babi,…” (QS. Al Maa’idah : 3). Diperkuat dengan
hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ra bahwa Rasulullah SAW berwasiat,
“Allah mengharamkan penjualan (dan pembelian) arak, bangkai dan babi,”
Seseorang sahabat bertanya :’Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak babi ?
Lemak bagi dapat digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit
dan sebagai alat penerang (pelita) ?”Nabi menegaskan, “Tidak,, ia tetap
haram. Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka
makan lemak babi, tetapi mereka mengumpulkannya lalu menjualnya dan
makan harganya (hasilnya)” (HR. Bukhari, Muslim dan Ashabus Sunnah).
Selama
ini pemerintahan Arab Saudi mewajibkan para calon haji disuntik vaksin
menginitis. Katanya, untuk melindungi dari penyakit maninglokal, yang
disebabkan virus Naiseira Manginitis. Virus ini menyebabkan infeksi pada
selaput otak dan meningokomenia (keracunan darah), dan menular melalui
batuk, bersin, serta nafas mulut. Katanya, belum ada obat yang bisa
menyembuhkan.
Nah, yang selama ini
dirahasiakan, virus meningokokus awalnya diambil dari cairan darah orang
Amerika yang terkena menginitis. Virus ini diundang oleh kebiasaan
menenggak minuman beralcohol dan pro aktif dengan kebiasaan dugem.
Belakangan, produksi vaksin meningitis menggunakan enzim dari organ dalam babi.
Anggota
Majlis Pertimbangan Kesehatan Dan Syara’ (MPKS) Departemen Kesehatan
(Depkes), Prof Jurnalis Udin, membenarkan hamper semua produsen vaksin
menggunakan enzim babi dalam proses pembuatannya. Apalagi, vaksin
menginitis untuk jamaah haji dan umroh itu diproduksi oleh Eropa dan
Amerika.
Bagi industry Eropa dan Amerika,
tidak ada istilah halal-haram dalam membuat vaksin. Vaksin polio
misalnya, dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta
cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, dan
ektrak mentah lambung babi.
Beberapa
vaksin juga diperoleh dari aborsi janin manusia, yang dijakarta saja
jumlahnya mencapai 100.000 kasus pertahun. Vaksin untuk cacar air,
Hepatitis A, dan MMR, diperoleh dengan menggunakan fetal cell line dari
janin manusia yang diaborsi.
Sel line
tersebut biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal,
hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari janin aborsi
terpisah dengan kode tertentu. Isolat WI-38 misalnya, berarti diperoleh
dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.
Prof Jurnalis mengakui, selama ini Depkes dan MPKS mengetahui bahwa vaksin meningitis menggunakan enzim babi.
“Namun,
kami memutuskan haram berubah menjadi makruh karena kondirinya
darurat”, ungkap jurnalis seperti dikutip dari Republika (29/4).
Dalihnya, untuk kepentingan umat Islam yang menjadi jamaah haji.
“Pemerintah berniat melindungi rakyat, karena pemerintah Arab Saudi
mewajibkan calon jamaah haji harus divaksin supaya tidak terserang
meningitis”.
Namun, MPKS meminta agar
status darurat vaksin meningitis tidak berlarut-larut. “Nggak boleh
terus menerus darurat. Ini kealpaan kita juga. Untuk itu saya minta
Biofarma dan importir obat menggunakan enzim dari sapi dalam pembuatan
vaksin”, katanya. Toh, perusahaan Malaysia pun sudah mampu memproduksi
vaksi meningitis yang halal.
Direktur
LPPOM MUI, Nadratuzzaman Hosen, membenarkan bahwa kasus vaksin
meningitis ini mengandung enzim babi ini kasus lama yang didiamkan
pemerintah. “Ini masalah lama, kita tahu, Departemen kesehatan juga
tahu. Banyak vaksin yang mengandung enzim babi, bukan hanya vaksin
meningitis saja”, ungkap Nadra yang mengaku sudah berulang kali protes
ke pemerintah soal ini.
Menurut Nadra,
pemerintah Saudi memang awam dalam hal kehalalan produk. “Soal babi
misalnya, mereka hanya tahu jangan makan daging babi saja”, katanya.
Saudi Arabia karenanya belum perlu memiliki lembaga sertifikasi halal
meskipun halal-product sudah menjadi tren global.
Ketua
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI), HM
Baluki Ahmad, mendesak Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bertindak
cepat menyelesaikan kasus vaksin meningitis yang mengandung enzim babi.
“Kami
harap Menkes segera melakukan klasifikasi dan bertindak cepat. Karena
kami dari asosiasi banyak mendapatkan pertanyaan dari calon jamaah
Umrah”, kata Baluki Ahmad di kantor AMPHURI, Jakarta, Rabu (29/4).
Baluki menegaskan jika vaksin meningitis itu mengandung enzim babi,
Depkes harus menggantinya dengan vaksin meningitis yang halal.
Selain
tidak halal, efektifitas vaksin meningitis juga layak dipertanyakan.
Vaksin ini tidak member perlindungan utuh, hanya mengurangi resiko
penyakit meninglokal yang disebabkan oleh Serogroup A, C, Y dan W 135.
Penerima suntikan masih berpeluang terkena penyakit sebanyak 30 persen
pasa seluruh kelompok usia.
Vaksin
meningitis efekstif hanya untuk 3 sampai 5 tahun. Ia mengandung
temirosal (air raksa( sebagai bahan pengawet. Padahal bahan ini, salah
satu pemicu kanker (karsinogen)dan gangguan syaraf yang berdampak buruk
pada sel-sel otak dan organ tubuh jamaah haji.
Beberapa
jamaah haji Indonesia mengalami gejala-gejala seperti biru-biru
diseluruh tubuh, jantung berdebar-debar, nyawa seperti melayang, rasa
ketakutan, pusing, mual , setelah divaksin meningitis.[]taqiyuddin
albaghdadyDikutip dari : Tabloit Media Umat, Edisi 13,
1 komentar:
kenapa hal ini mesti terjadi...pemberian vaksin di Indonesia telah berlangsung lama, bahkan Pemerintah dan beberapa pihak terlalu memaksakan ini ke rakyat. Padahal kewajiban para jama'ah Haji / Umroh sebelum berangkat dalam kondisi sehat, kenapa mesti diberi vaksin yang akan membuat lemah sistem imunitas tubuh. Saya berharap pemberian vaksin dari Babi ini dihentikan.
Ya Allah Lindungi kami dari hal-hal haram...amin ya rabbal alamin
Posting Komentar